Hukum & Pemerintah

Pemasangan Pilar Batas Desa Pasiraman dengan Desa Bawahan Selan Sebagai Tuan Rumah

Foto Berita

Penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Pasiraman dan Desa Sekitarnya. Desa Bawahan Selan yang menjadi tuan rumahnya, yang terletak di Kecamatan Mataraman. Selasa (27/8/2024).

Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam memastikan ketertiban administratif dan hukum di wilayah tersebut, serta merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pak RT, Kaling dan Linmas desa Pasiraman bersama dengan tim pemasangan pilar turut serta aktif. Pemasangan pilar batas dimulai secara resmi sebagai simbol dari komitmen untuk menghormati dan menjaga batas-batas administratif yang telah ditetapkan. Tindakan ini tidak hanya sekadar menempatkan struktur fisik sebagai penanda, tetapi juga mencerminkan rasa tanggung jawab terhadap pemeliharaan kedamaian dan ketertiban antarwilayah.

Dengan proses ini, harapannya adalah sengketa atau permasalahan terkait batas desa dapat diminimalisir, memberikan kejelasan bagi masyarakat setempat, serta menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan dan kerja sama lintas wilayah di masa depan. Semangat kerjasama yang tercipta antara berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kolaborasi dan keterbukaan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan administrasi publik. Diharapkan langkah-langkah positif seperti ini akan terus ditingkatkan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.